Penganiayaan yang terjadi pada TKI di luar negeri merupakan salah satu pelanggaran HAM
Topik: HAM I. Pendapat Ahli tentang kasus yang menimpa TKI Prof. Aloysius Uwiyono dihadirkan sebagai ahli dari pemohon. Dalam sidang lanjutan pengujian UU No. 39 Tahun 2004 di Mahkamah Konstitusi Kamis (01/3) kemarin, Prof. Uwiyono mengatakan bahwa pembatasan usia TKI pada pasal 35 huruf a UU tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKLN) bersifat diskriminatif dan melanggar asas equality before the law . Pembatasan oleh UU ini dia nilai tidak tepat. Seharusnya dituangkan dalam bentuk pengecualian, ujarnya. Sesuai ketentuan pasal 35 tadi, rekrutmen TKI oleh perusahaan pengerah hanya bisa dilakukan terhadap calon yang berusia minimal 18 tahun, kecuali yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan. Kalau hendak digunakan perseorangan, calon TKI harus berusia minimal 21 tahun. Pembentuk undang-undang memasukkan batasan usia minimal dengan tujuan mencegah atau menghindari terjadin...