Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2015

Perempuan, Hijab, dan Profesi Keluar dari Pasungan atau Menaati Kodrat?

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Q.S Al Ahzab (33): 59 Hijab dan profesi, dua hal yang bisa saling berkaitan keberadaannya di masa kini. Dengan mudahnya kita menemui beragam profesi perempuan berhijab maupun tak, di lain sisi ada perempuan yang sedang berjuang di negara tetangga sebagai pahlawan devisa. Dengan siksaan fisik maupun psikis yang mereka terima. Lalu, apa sebenarnya yang harus dilakukan perempuan? Pantaskah kita menjadi bagian dari pembangunan bangsa atau jalani saja takdir kita yang hanya terpaku pada dapur, kasur, dan sumur? Sebagian orang yang tinggal jauh dari hingar bingar perkotaan bisa saja berpendapat jalani saja kodrat sebagai perempuan. Namun seiring dengan perkembangan jaman

Pendidikan Karakter dalam Dunia Pendidikan sebagai Dasar dalam Pembentukan Karakter Berkualitas Bangsa

Pendahuluan Sebelum membahas tentang isi dari judul essai yang penulis pilih, sebelumnya penulis akan memaparkan mengenai posisi pendidikan Indonesia di mata dunia. Salah satu artikel di BBC Indonesia yang bertajuk, "Asia peringkat tertinggi sekolah global, Indonesia nomor 69". Didalam artikel tersebut dipaparkan mengenai beberapa negara Asia yang menduduki peringkat lima teratas di antaranya: Singapura, Hogkong, Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang. Sementara Indonesia menduduki posisi 69 dari 76 negara. Harus diakui memang bahwa ada hubungan yang cukup signifikan antara pendidikan dan pertumbuhan ekonomi. Dijelaskan lebih lanjut oleh Erick Hanushek dari Universitas Stanford dan Ludger Woessnan dari Universitas Muenchen bahwa standar pendidikan merupakan alat prediksi bagi kesejahteraan jangka panjang suatu negara. Dunia Pendidikan dan Masalahnya Ada satu kata bijak, "ilmu tanpa agama buta, dan agama tanpa ilmu lumpuh". Nah, kaitannya dengan pendidi

Prinsip Fair Trial dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Apa itu Fair Trial? Fair Trial jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yakni sistem peradilan yang adil. Maksudnya bagaimana? Yakni segala bentuk keputusan peradilan merujuk pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang merupakan pedoman pengatur acara pidana nasional. Didalam pertimbangan Huruf (a) KUHAP atau menyebutkan: " Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ". ketentuan diatas memperjelas bahwa negara menjamin perlindungan hak warga negara tanpa ada kecualinya. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis akan mengangkat sebuah kasus yang terjadi pada bulan Maret lalu mungkin masih hangat yang bisa dijadikan bahan dalam tajuk kepenulisan yang panitia berikan yakni tentang, “Pidana Mati Bagi Anak Di Bawah