Prinsip Fair Trial dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Apa itu Fair Trial?
Fair Trial jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yakni sistem peradilan yang adil. Maksudnya bagaimana? Yakni segala bentuk keputusan peradilan merujuk pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang merupakan pedoman pengatur acara pidana nasional. Didalam pertimbangan Huruf (a) KUHAP atau menyebutkan: " Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ". ketentuan diatas memperjelas bahwa negara menjamin perlindungan hak warga negara tanpa ada kecualinya. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis akan mengangkat sebuah kasus yang terjadi pada bulan Maret lalu mungkin masih hangat yang bisa dijadikan bahan dalam tajuk kepenulisan yang panitia berikan yakni tentang, “Pidana Mati Bagi Anak Di Bawah Umur”. Yusman Telaumbanua seorang bocah dari Nias yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, Rugun Br. Haloho pada 24 April 2012. Yusman yang lahir pada 5 November 1996 ini kala itu masih berumur 16 tahun dan jelas ini merupakan kekeliruan fatal jika seorang hakim memutuskan hukuman mati pada anak di bawah umur. Ini jelas bertentangan dengan pasal UU Nomor II tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa anak yang dituntut dengan vonis mati atau seumur hidup tidak boleh lebih dari 10 tahun atau setengah dari hukuman orang dewasa. Jelas terbukti bahwa Yusman yang setahu silam (2013) masih berumur 16 tahun. Dengan dipalsukannya tahun kelahiran Yusman menjadi 1993 ini menjadi lebih nyata terkuak bahwa sistem peradilan Indonesia memang masih jauh dari kata adil atau dengan kata lain adalah masih lemahnya fair trial di Indonesia. (Anggara, peneliti Senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)). Berdasarkan hukum internasional pun, merujuk pada: pasal 37 Konvensi Hak Anak dan Pasal 6 ayat (5) Konvensi Hak Sipil dan Politik bahwa hukuman mati dan hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pada anak. Dengan keadaan hukum Indonesia seperti ini marilah kita berbenah diri. Bukan tanpa alasan jika mematuhi dasar Negara UUD 1945 dan KUHAP maka tidak akan ada lagi kekeliruan yang terjadi untuk vonis tindakan pidana. Mengingat mereka adalah agen-agen pengubah bangsa yang akan membawa Indonesia berjaya ke kancah internasional suatu hari nanti.

Kesimpulan
Bisa anda atau kita bayangkan sendiri bagaimana kondisi psikologis Yusman dengan kakak iparnya Rasulah yang terpenjara di Lapas Batu, Nusakambangan itu. Psikologis anak yang masih di bawah umur menghadapi kenyataan dirinya divonis hukuman mati. Segala bentuk rekayasa dan ketidakadilan ini kenapa bisaterjadi? Kenapa pemerintah Indonesia bisa lengah akan hal ini? Padahal dalam Sidang Dewan HAM PBB sesi ke-28 tanggal 4 Maret 2015 di Markas Besar PBB Jenewa, menyatakan bahwa seluruh putusan pidana mati di Indonesia telah sesuai dengan fair trial, yakni peradilan yang seadil-adilnya. Untuk Dasar Hukum Pelaksanaan Hukuman Tembak Mati di Indonesia itu sendiri tengah diatur pada Pasal UU2?PNPS/1964 dan Peraturan Kapolri No-12 tahun 2010.
Jadi, marilah kita patuhi hukum Indonesia dengan apa adanya dan sejujurnya. Berhentilah untuk berpikir bahwa pelaku itu adalah objek yang bisa setiap saat disalahkan. Jika posisinya terbalik yakni menjadi subjek, maka pelaku pun bisa menuntut balik putusan hakim seperti yang terjadi pada kasus Yusman diatas yang kini telah beranjak remaja. Mari kita bersama-sama menghilangkan pandangan bahwa hukum Indonesia tajam ke bawah dan tumpul keatas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JOKOWI: THE KING OF LIP SERVICE: POSTER MEME BEM UI YANG MENDAPAT KECAMAN PEMERINTAH. FAKTANYA TENTANG BUALAN PRESIDEN RI

Pendidikan Karakter dalam Dunia Pendidikan sebagai Dasar dalam Pembentukan Karakter Berkualitas Bangsa